Kementerian Pendidikan RI Berlakukan Ijazah Digital Mulai Tahun Ajaran 2025
TIMIKA, Koranpapua.id – Mulai tahun ajaran 2025, Kementerian Pendidikan RI akan memberlakukan penggunaan ijazah digital bagi seluruh peserta didik di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Jenny O. Usmani, melalui Kepala Bidang SMA-SMK, Mantho Ginting. Dalam keterangannya kepada Koranpapua.id pada Kamis, 6 Februari 2025, Mantho menjelaskan, “Ujian Nasional belum ada. Yang tahun ini sudah berlaku penerapan ijazah digital.”
Menurut Mantho, ijazah digital akan diterbitkan berdasarkan data yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan. Hal ini menghilangkan kebutuhan pencetakan blanko ijazah yang sebelumnya diisi secara manual oleh pihak sekolah.
Lebih lanjut, Mantho menegaskan bahwa kebijakan ini juga mencakup satuan pendidikan nonformal seperti Paket A, B, dan C. Meski demikian, Dinas Pendidikan Mimika masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan mengenai pihak yang berwenang untuk mencetak ijazah jika diperlukan.
Mantho menilai perubahan ini akan mempermudah proses administrasi. “Intinya ijazah digital makin mudah dan tidak ribet. Selain itu tidak butuh blanko untuk diisi. Ini malah lebih bagus karena tidak ada lagi ijazah palsu,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kehadiran barcode pada ijazah digital akan meningkatkan keaslian dokumen tanpa perlu legalisasi tambahan dari Dinas Pendidikan atau pihak sekolah. “Dengan penerapan ijazah digital, semakin memberikan keyakinan kepada pihak lain akan keasliannya,” pungkas Mantho.
(Sumber: Koranpapua.id, 6 Februari 2025)

0 Comments